Cara Cek KK Aktif atau Tidak, Mudah Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
JAKARTA, iNews.id - Cara cek KK aktif atau tidak ini mudah dilakukan. KK atau Kartu Keluarga adalah dokumen kependudukan resmi yang memuat data lengkap tentang anggota keluarga, termasuk nama, hubungan dalam keluarga, NIK dan informasi penting lainnya.
KK diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Dokumen ini menjadi bukti legal keberadaan suatu keluarga dalam administrasi negara.
Cara Cek KK Aktif atau Tidak
Beberapa cara mengecek KK ini mudah dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil langsung.
1. Kunjungi situs Disdukcapil
Cara pertama, Anda bisa mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai wilayah domisili. Setiap daerah memiliki situs Dukcapil tersendiri, seperti misalnya kependudukancapil.jakarta.go.id.
Di situs-situs tersebut, biasanya ada fitur memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK dan KK. Setelah klik Cek NIK, maka akan muncul data yang dibutuhkan.
2. Lewat WhatsApp
Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp. Kirim pesan ke Ditjen Dukcapil: 0811-800-5373.
Tulis pesan dengan format Nama, NIK, Nomor KK dan tujuan pengecekan. Tunggu respons dari pihak Dukcapil.
3. Media Sosial
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui media sosial, misalnya akun Dukcapil di Facebook dan Twitter/X.
Hubungi akun resmi melalui Direct Message (DM) ke Facebook cc.dukcapil atau akun @ccdukcapil di X.
4. Email
Anda bisa mengecek status KK melalui email resmi Dukcapil yakni callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id. Tulis subjek email "Cek Status Lengkap KK" atau "Cek Status Kartu Keluarga".
Tuliskan permohonan informasi dengan melampirkan Nama, NIK, Nomor KK dan tujuan pengecekan.
Itulah cara mengecek KK aktif atau tidak. Pastikan informasi yang Anda berikan sudah lengkap dan sesuai untuk mempermudah proses verifikasi.