Pemuda di Bandarlampung 5 Kali Perkosa Bocah SD di Kontrakan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemuda 28 tahun berinisial AS ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung atas kasus persetubuhan. Dia diduga telah memerkosa bocah SD berinisal A (12) yang masih di bawah umur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara mengatakan, tindak pidana asusila tersebut di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku AS membawanya ke kontrakan," ujar Edy saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Hasil pemeriksaan, korban mengaku diperoksa pelaku sebanyak lima kali di rumah kontrakan tersebut.
"Modusnya kenalan melalui aplikasi kencan pada Kamis 28 November 2024. Dari sana mulai percakapan dan berlanjut ke WhatsApp, lalu mereka janjian ketemu pada Jumat 29 November 2024," katanya.
Edy melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya. Di tempat itu korban dibujuk rayu dan sempat meminum anggur merah.
Eduardo Almeida Bongkar Kunci Sukses Semen Padang Tahan Persib Bandung 1-1 di Liga 1 2024-2025
"Jadi korban ini sempat diberi minum anggur merah dulu, baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak lima kali," ucapnya.
Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal saat orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.
"Orang tuanya mencari keberadaan anaknya dan diketahui berada di rumah kontrakan. Korban lalu dijemput orang tuanya, sekaligus menyerahkan pelaku ke Polresta Bandarlampung," ucapnya.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, serta handphone milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.