KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Serentak pada 15 Desember 2024
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Desember 2024 mendatang. Proses perhitungan suara secara berjenjang dimulai pada 28 November.
“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan mengupdate beberapa perkembangan pada saatnya nanti di sini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di daerah,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat Konferensi Pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan, selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.
“Termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang akan diumumkan di 29 November hingga 12 Desember untuk di tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diumumkan ke publik 15 Desember,” katanya.