Jelang Pilkada, 3 Orang Ditangkap Dugaan Politik Uang di Humbahas
HUMBAHAS, iNews.id - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap tiga orang terduga pelaku politik uang di Desa Sigulok, Kecamatan Sijama Polang. Penangkapan tersebut pada Minggu (24/11/2024).
Ketiga pelaku berinisial RN alias Rolima (42), HP alias Harry (25) dan RH alias Ronald (45). Mereka diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 pada Pilkada Kabupaten Humbahas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di rumah warga.
Setelah diperiksa, kata dia ditemukan tas berisi amplop uang, stiker pasangan calon serta data warga yang diduga akan menerima uang.
"Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujar Kombes Hadi, Selasa (26/11/2024).
Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan, Rolima Nainggolan mendapat instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut.
Bersama Harry dan Ronald, lanjut dia Rolima membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE. Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp350.000, 125 amplop berisi Rp200.000 dan 14 amplop berisi Rp500.000.
Selain itu, lanjut dia turut disita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku. Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolelir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan terhadap ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka," katanya.