Infografis Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa, 26 November 2024.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ungkap hakim Tumpanuli Marbun dalam persidangan.
Hendak Berangkat Kerja, Motor Karyawan Pabrik Rokok PT Secco Nusantara Probolinggo Dibegal
Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan dalam kesimpulannya bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.
"Sidang praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan mengungkap banyak fakta yang menguatkan bukti adanya upaya kriminalisasi terhadap Thomas Trikasih Lembong (TTL) dalam perkara ini," ujar Ari.