Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?
JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak berlangsung Rabu (27/11/2024) besok. Lalu apakah 27 November 2024 libur?
Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.
Pemerintah menetapkan libur nasional Pilkada 2024 tersebut hanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja seperti hari-hari biasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).
Masa tenang Pilkada 2024 sudah berlangsung sejak Minggu (24/11/2024). Masa tenang berlaku sampai Selasa (26/11/2024) ini.
Setelah itu, Pilkada 2024 memasuki tahapan inti yakni pemungutan suara atau pencoblosan.
Masyarakat bisa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan untuk memberikan hak suaranya. TPS mulai dibuka pukul 07.00 hingga 13.00.