MK akan Tangani 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani 300 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut bisa bertambah mengingat Pilkada 2024 digelar secara serentak.
"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya," ujar Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut bisa berkurang tergantung kepercayaan publik terhadap lembaganya.
"Kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan pilkada dalam MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa kan itu pilihannya masing," katanya.
MK mengaku siap menangani sengeketa pilkada. Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa pilkada itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.
"Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang dilafalkan dalam sumpah tadi," katanya.
Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa pilkada hingga putusan. Adapun dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," katanya.