Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai Ditetapkan Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin meminta masyarakat Bengkulu untuk tetap menjaga kondusifitas.
“Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” kata Rohidin saat digiring ke mobil tahanan KPK, Minggu (24/11/2024) malam.
Rohidin mengaku akan bertanggung jawab dan bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan," ujar dia.
Kronologi Perkara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.
"Dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ujar Alex.
Dari pertemuan dengan Sekda, beberapa kepala dinas menyetorkan sejumlah uang hasil mengutak-atik dana yang ada.
"Saudara SF (Kadis Kelautan dan Perikanan) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV (ajudan gubernur) dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," ucap Alex.
Kemudian, TS selaku Kadis PUPR juga mengumpulkan uang sebanyak Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai.
Selain itu, SD selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar.
SD juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024 yang masing-masing honor per orang Rp1 juta.
Kemudian, pada Oktober 2024 FEP selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya senilai Rp1.405.750.000.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, IF (Sekda), dan EF alias Anca (ajudan Gubernur Bengkulu).