Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan

Masa Tenang Pilkada, Spanduk hingga Baliho Kampanye di Bekasi Ditertibkan

Terkini | inews | Minggu, 24 November 2024 - 13:19
share

BEKASI, iNews.id - Tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang, Minggu (24/11/2024). Pemerintah Kota Bekasi langsung menertibkan alat peraga kampanye (APK) sejak pukul 00.00 WIB.

Penertiban akan terus dilakukan selama masa tenang yang berlangsung hingga Selasa (26/11/2024).

Sebelum penertiban APK, Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad lebih dulu memimpin apel gabungan di halaman Islamic Center Kota Bekasi. Apel turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathya dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

Selepas apel tersebut, Gani dan jajarannya langsung bergerak memantau proses penertiban APK di sekitar lokasi. Spanduk-spanduk hingga baliho kampanye dicopot.

Gani juga meminta aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk menertibkan APK. 

"Penertiban ini agar dilakukan dengan menyeluruh hingga sampai tingkat kecamatan/kelurahan, dan antar-personel harus menjalin komunikasi yang baik,” kata Gani.

Dia memperingatkan jangan sampai ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada 2024.

"Semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman," ujar Gani.

Dalam masa tenang ini, kampanye pasangan calon dalam berbagai bentuk memang tidak diperbolehkan. Mulai dari kampanye tatap muka, dengan alat peraga hingga iklan di media massa.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

Selain soal kampanye, masyarakat diimbau menjaga suasana kondusif selama masa tenang ini.

Topik Menarik