Masa Tenang Pilkada 2024, KPU Jatim dan Satpol PP Tertibkan APK di Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Masa tenang Pilkada 2024 berlaku mulai Minggu (24/11/2024) ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur bersama Satpol PP menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 tepat pukul 00.00 WIB malam tadi.
Penertiban dimulai dari Jalan Panglima Sudirman menuju Jalan Darmo Surabaya, Jawa Timur.
Tidak hanya petugas KPU dan Satpol PP, penertiban APK paslon juga dibantu oleh seluruh tim pendukung masing-masing paslon.
Komisioner KPU Jatim Nursalam menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan masa tenang yang kondusif menjelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Penertiban juga serentak dilakukan di 38 kabupaten kota di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penertiban APK ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan pelaksanaan pilkada di Jatim berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi sportivitas, khususnya di masa tenang ini.