Hakim Akhirnya Tunda Sidang Vonis Donald Trump terkait Kasus Uang Tutup Mulut
WASHINGTON, iNews.id - Hakim New York Juan Merchan, Jumat (22/11/2024), akhirnya menunda sidang vonis terhadap Donald Trump terkait kasus uang suap atau tutup mulut kepada seorang perempuan bintang film dewasa saat Pilpres AS 2016.
Keputusan itu diambil terkait status Trump saat ini yakni sebagai presiden AS terpilih. Politikus Partai Republik itu memenangkan Pilpres AS 2024 secara meyakinkan atas pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, pada 5 November lalu.
Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memutuskan seorang presiden kebal hukum selama menjabat. Namun Hakim masih menunggu mosi untuk membatalkan kasus tersebut.
"Memerintahkan bahwa permohonan bersama untuk penangguhan vonis yang seharusnya pada 26 November 2024, ditunda," bunyi perintah hakim, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (23/11/2024).
Hakim juga mengabulkan permintaan tim hukum Trump untuk mengajukan mosi pembatalan kasus tersebut. Mosi pembelaan harus diajukan paling lambat pada 2 Desember.
Trump dijerat empat kasus di distrik dan federal. Untuk dakwaan federal yakni berupaya menggagalkan kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 serta menyembunyikan dokumen rahasia negara di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, bisa saja dibatalkan.
Presiden ke-47 AS itu bisa menggunakan pengaruhnya setelah dilantik pada 20 Januari 2025 untuk membatalkan kasus tersebut. Namun untuk dakwaan distrik yang diajukan di Georgia, yakni tuduhan untuk mengubah hasil pilpres AS 2020, tak bisa dipengaruhi. Trump tak punya yurisdiksi untuk membatalkan dakwaan distrik.
Dari semua masalah hukum yang dihadapainya, perhatian publik tertuju pada kasus yang sedang diproses di New York yakni terkait uang tutup mulut atau hush money kepada seorang perempuan, Stormy Daniels.
Pengadilan New York memutus Trump bersalah atas 34 dakwaan penipuan berdasarkan UU keuangan kampanye. Trump dituduh memberikan uang 130.000 dolar AS kepada Daniels agar tutup mulut terkait hubungan mereka. Uang itu diserahkan melalui pengacara Trump, Michael Cohen.