Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024, Simak di Sini
JAKARTA, iNews.id - Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud 2024 bisa diketahui di artikel ini. Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beasiswa PIP menyasar siswa kurang mampu. Bantuan diberikan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Hanya saja, pencairan dana PIP tidak dilakukan setiap bulan. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, jadwal penyaluran dana PIP dibagi menjadi tiga termin.
Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Aturan itu mengatur jadwal pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga termin. Berikut perinciannya.
1. Termin 1 pada Februari-April
Pada termin pertama, pencairan beasiswa PIP ditujukan bagi siswa yang telah terdaftar pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Termin 2 pada Mei-September
Siswa yang berhak menerima dana PIP pada termin 2 sebelumnya diusulkan dinas pendidikan dan instansi terkait. Para siswa diwajibkan mengaktifkan SK Nominasi agar bisa menerima beasiswa tersebut.
3. Termin 3 pada Oktober-Desember
Sementara untuk termin 3 mencakup siswa yang terkategori berhak menerima berdasarkan ketentuan di termin 1 dan 2.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan siswa yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024
Siswa perlu mengecek status sebagai penerima PIP atau bukan. Pengecekan bisa dilakukan lewat cara ini:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan NISN dan NIK siswa
3. Masukkan kode keamanan yang tercantum
4. Klik Cek Penerima PIP
5. Laman kemudian menampilkan nama siswa yang berhak menerima PIP
Jumlah Dana PIP Kemdikbud 2024
1. Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V
2. Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp225.000 per tahun untuk kelas VI
3. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII.
4. Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp375.000 per tahun untuk kelas IX
5. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas X dan XI
6. Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp900.000 per tahun untuk kelas XII
Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP.