ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Uni Eropa: Semua Anggota Wajib Laksanakan Keputusan!

Berita Utama | inews | Jum'at, 22 November 2024 - 04:10
share

BRUSSELS, iNews.id - Uni Eropa memberikan perhatian atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis (21/11/2024) atau 6 bulan sejak jaksa penuntut ICC pertama kali mengajukan permintaan kepada hakim.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan sudah mengetahui surat tersebut dan menjadikannya sebagai perhatian.

"Jadi saya memperhatikan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Gallant, dan para pemimpin Hamas," ujarnya, seperti dikutip dari Sputnik.

Dia menegaskan keputusan tersebut mengikat dan semua negara anggota Pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan tersebur," kata Borrell, dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.dan Gallant atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan humaniter internasional di Jalur Gaza.

"Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024," bunyi pernyataan ICC.

Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut, sebagai pelaku karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian isi pernyataan.

Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga pejabat Hamas, yakni Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar. Namun ketiganya telah meninggal dunia akibat serangan militer Zionis.

Topik Menarik