Presiden Filipina Terima Kasih ke Prabowo soal Pemulangan Mary Jane
JAKARTA, iNews.id - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Ucapan itu disampaikan atas pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi miliknya, Bongbong menilai kasus Mary Jane merupakan perkara yang panjang karena memerlukan jalur diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama satu dekade.
"I extend my heartfelt gratitude to President Prabowo Subianto and the Indonesian government for their goodwill," ucap Bongbong di akun Instagram @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).
Dia mengaku sangat bersyukur karena jalur diplomasi antara Indonesia dan Filipina mampu menunda eksekusi mati Mary Jane.
"After over a decade of diplomacy and consultations with the Indonesian government, we managed to delay her execution long enough to reach an agreement to finally bring her back to the Philippines," katanya.
Lima Titik Lumbung Suara di Indramayu Jadi Sasaran Kampanye Cagub Jeje dan Cabup Nina Agustina
Pemulangan Mary Jane, kata Bongbong, menjadi bukti hubungan persahabatan antara Indonesia dan Filipina, terutama dalam menjaga komitmen keadilan dan kasih sayang.
"This outcome is a reflection of the depth of our nation's partnership with Indonesia-united in a shared commitment to justice and compassion," tulisnya.
Bongbong tidak menampik Mary Jane bersalah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, kata Bongbong, Mary Jane tetaplah korban dari keadaan yang sangat sulit.
"Mary Jane's story resonates with many a mother trapped by the grip of poverty, who made one desperate choice that altered the course of her life. While she was held accountable under Indonesian law, she remains a victim of her circumstances," katanya.
Sementara itu, Istana mengatakan Mary Jane akan melanjutkan sisa hukuman di Filipina. Pemulangan itu disebut bagian dari pemindahan tahanan.
"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
Hasan menjelaskan, pembinaan selanjutnya akan menjadi kewenangan Filipina setelah Mary Jane dipulangkan.
"Filipina sudah menghapus hukuman mati, jadi sangat mungkin presiden Filipina akan memberi grasi lalu mengubah hukumannya jadi seumur hidup," tutur dia.
Meski begitu, Hasan mengungkapkan pemerintah Indonesia sedang merumuskan aturan terkait pemindahan narapidana asing.
"Ini sebagai upaya penyelesaian kasus serupa di masa depan," tutur dia.
Diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 lalu. Dia ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya.
Kemudian pada Oktober 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mary Jane.