Fit and Proper Test di DPR, Cadewas Ini Ungkap Penyebab Pungli di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi berencana membuat aturan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap insan lembaga antirasuah. Dia menyebut salah satu penyebab terjadi pungli karena tidak ada rotasi dan mutasi di Rutan KPK.
Dia akan mengatur penempatan pegawai agar kasus pungli rutan KPK tak terjadi lagi.
Hal itu disampaikan Mirwazi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Mantan Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh ini menginginkan agar ada aturan yang dibuat Dewas dan Komisioner KPK. Tujuannya, agar para insan lembaga antirasuah tak melanggar etik.
"Konsep strategis kami dalam mengawasi pimpinan KPK dan pegawai KPK, yaitu kami akan membuat suatu aturan kesepakatan bersama dengan pimpinan KPK, untuk mencari jalan keluar," kata Mirwazi.
Mirwazi pun menilai, posisi pegawai KPK itu rentan melakukan kolusi, nepotisme, terkhusus untuk pegawai Rutan KPK. Pasalnya, kata dia, tak ada penempatan pegawai di rutan KPK itu terbilang lama.
"Mengingat penempatan pegawai KPK itu terlalu lama Bapak. Sehingga mereka melakukan kolusi, nepotisme di dalamnya untuk membuat satu geng yang bisa memeras tahanan-tahanan tersebut, untuk mendapatkan keuntungan bagi mereka," tuturnya.
Atas dasar itu, Mirwazi ingin membuat aturan yang berkaitan dengan penempatan pegawai bila terpilih menjadi Dewas KPK. Selain untuk mencegah melakukan pelanggaran, ia menilai, aturan penempatan itu bisa memhuat pegawai tak jenuh.
"Jadi apabila kami terpilih sebagai Dewas KPK, kami akan mengatur, regulasi tentang penempatan personel KPK, sehingga personel KPK itu tak jenuh di satu tempat, segingga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak diperlukan," katanya.
Kasus pungli di tutan lenbaga antirasuah itu terkuak setelah diungkap Dewas KPK. Puluhan petugas rutan KPK diduga menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.