Tim Hukum BerAmal Investigasi Fitnah ke Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Jelang Pilkada Sulteng
PALU, iNews.id - Tim Hukum dan Advokasi BerAmal menginvestigasi fitnah yang merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1 Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri. Hal ini disampaikan Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal Salmin Hedar.
Dia menegaskan tuduhan tim pemenangan BerAmal telah membagi-bagikan uang, sembako dan mengumpulkan KTP menjelang pencoblosan 27 November 2024 merupakan tindakan orang tidak bertanggung jawab.
“Kabar itu tidak benar. Semua informasi itu fitnah yang keji dan merugikan pasangan BerAmal,” ujarnya di Palu, Selasa (19/11/2024).
Terkait fitnah itu, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal tengah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti lapangan.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menyebarkan fitnah itu melalui media sosial akan berhadapan dengan hukum. Investigasi sementara berjalan, ketika cukup bukti kami laporkan ke Cyber Crime Polda Sulteng dengan tuduhan melanggar UU ITE,” katanya.
Sebelumnya beredar postingan salah satu pengguna media sosial berinisial BUH yang memperlihatkan foto sembako berupa beras, teh dan minyak goreng dengan goodie bag berwarna biru dengan tulisan ‘Pejuang BerAmal’ menjelang Pilkada Sulteng.
Dalam postingan tersebut dirincikan sembako berisi beras 2 kilogram seharga Rp20.000, minyak goreng 1 liter Rp11.000 dan teh Rp6.000 dengan total Rp37.000.
“Untuk 5 tahun rakyat hanya dihargai segini. Kalau boleh saran, ambil saja sembakonya jangan pilih orangnya,” tulis akun tersebut.
Salmin berharap masyarakat Sulteng tidak mudah mempercayai fitnah yang merugikan itu. Dia juga meminta warga lebih baik fokus kepada program positif yang ditawarkan pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim demi kesejahteraan dan perkembangan pembangunan Sulteng ke depan.
“Semakin mendekati pencoblosan fitnah sengaja disebar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kami tahu masyarakat Sulteng bisa membedakan mana informasi yang salah dan benar,” ucapnya.