Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Keras di Tasikmalaya dan Sumedang, 9 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat menggerebek dua pabrik obat keras ilegal di Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Dari dua lokasi itu, polisi menangkap sembilan orang dan menyita jutaan butir obat keras merek LL serta sejumlah peralatan dan bahan baku.
Wakapolda Jabar Brigjen Pol Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar.
"Pabrik obat keras pertama yang digerebek berlokasi di Cimalaka, Sumedang. Di sini, polisi menangkap enam orang dan menyita ratusan ribu butir Trihexyphenidyl berlogo LL," ujar Wakapolda Jabar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirresnarkoba Kombes Pol Johannes R Manalu, Jumat (15/11/2024).
Brigjen Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah pertugas menerima informasi adanya aktivitas produksi obat keras di Kecamatan Cimalaka, Sumedang. Kemudian, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan ada aktivitas pabrik obat keras, personel Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan.
"Di sini petugas mengamankan 6 orang berinisial WN, SK, CS, RC, SG dan AM," katanya.
Keenam orang diduga memproduksi dan mengedarkan obat keras ilegal. Mereka mengolah bahan baku menggunakan mesin untuk memproduksi obat berbentuk tablet.
Mereka juga telah memproduksi obat keras sebanyak 170.000 gram atau 1 juta butir tablet berlogo LL.
"Hasil produksi diedarkan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Prosesnya menggunakan jasa rental mobil," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, setelah Sumedang, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak ke Kecamatan Tamansari, Tasikmalaya. Sebuah rumah berlantai dua yang dijadikan pabrik obat keras digerebek polisi.
Di sini petugas menangkap tiga tersangka berinisial SY, AA dan IF. Mereka diamankan karena memproduksi obat keras ilegal merek LL.
"Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain, mesin cetak obat keras ilegal, lima kilogram bahan hexymer yang belum diproduksi. Para pelaku yang diungkap di Tasikmalaya dan Sumedang berbeda jaringan," ujar Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, para tersangka tidak memiliki latar belakang farmasi. Mereka membeli mesin lalu memodifikasi agar bisa memproduksi obat keras.
"Mereka tanpa izin dan ilegal," ucapnya.
Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, petugas berhasil menggagalkan 1 juta obat keras ilegal siap edar di Sumedang. Sementara di Tasikmalaya, para pelaku telah memproduksi 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku Hexymer.
"Para pelaku menjual obat keras dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000 per butir. Sasaran mereka yaitu kalangan kelas menengah ke bawah. Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp700.000," kata Dirresnarkoba.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan, Trihexyphenidyl dan Hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf. Jika dikonsumsi terus menerus oleh anak muda dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," kata Ayi Mahpud.