Penampakan Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan, Pengusaha yang Paksa Siswa SMA Menggonggong
SURABAYA, iNews.id - Polisi telah menetapkan Ivan Sugianto, wali murid yang memaksa siswa SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong sebagao tersangka. Pengusaha ini ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Seusai penangkapan, Ivan langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dia juga memakai baju tahanan dan terus mengenakan masker untuk menutupi wajahnya.
Raut wajahnya terlihat lesu. Sikap gaharnya dalam video yang viral di media sosial saat mengintimidasi siswa SMA tak lagi terlibat. Bahkan dia kini terancam hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ivan selama 3 jam. Sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat.
"Tersangka langsung kami bawa ke ruang tahanan negara Polrestabes Surabaya," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Dalam perkara ini, Ivan disangkakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak berbunyi: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur tentang larangan kekerasan terhadap anak, termasuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan. Sementara Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang mengatur tentang pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Sebelumnya dalam video viral, tersangka menyuruh siswa SMA bersujud meminta maaf dan menggonggong.
"Sujud, sujud, menggonggong, menggonggong," katanya.