Miliki Senpi untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Pekanbaru
PEKANBARU, iNews.id – Seorang pecatan polisi ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru, Riau karena memiliki senjata api (senpi) ilegal. Senjata tersebut digunakan pelaku untuk menagih utang narkoba.
Pelaku berinisial Boyke Handoko alias Boy, yang merupakan pecatan polisi dari Polres Kuantan Singingi, Riau. Boy ditangkap di rumah kos, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senpi beserta empat butir peluru tajam yang disimpan di dalam tas kecil.
Selain senjata api, polisi juga mengamankan pisau tongkat yang pernah digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, tersangka mengaku senjata api tersebut digunakan untuk menakut-nakuti orang yang berutang kepadanya. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Kunjungan Pjs. Wali Kota Palu: Membangun Sinergi untuk Meningkatkan Kinerja Pemerintah Kota
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengungkapkan, senjata api tersebut digunakan tersangka untuk menagih utang atas perintah rekannya, TS yang saat ini dalam DPO kasus narkoba.
"Tersangka merupakan residivis. Saat diinterogasi tersangka membenarkan bahwa memang betul senpi tersebut milik tersangka tujuannya digunakan untuk menagih utang atas perintah dari rekannya yang bernama TS kepada bandar narkotika dan senpi tersebut sudah pernah diledakkan satu kali," ujar AKP Akira Ceria, Kamis (14/11/2024).
Saat ini, kata dia tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.