KPK Minta Menteri-Wamen Kabinet Merah Putih Lapor LHKPN sebelum Januari 2025
JAKARTA, iNews.id - KPK mengingatkan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu penyampaian LHKPN yakni tiga bulan setelah dilantik atau Januari 2025.
“Kita harapkan sebelum tiga bulan sudah semua lah gitu ya (lapor LHKPN). Supaya enak juga. Di kita kan kelihatan transparansinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Pahala menuturkan, pihaknya akan menyurati para menteri hingga wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN-nya.
“Engga, kita paling kalau sudah dekat -dekat sebulan lagi baru kita suratin. Kan dia sudah tahu kewajibannya masing-masing. kalau enggak ya pasti stafnya mengingatkan lah kan itu, ‘Pak, ini 3 bulan pak ini sudah 2 bulan lagi nih kira -kira gitu ya’,” ujar dia.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada 10 orang dari kalangan menteri baru yang sudah berkomunikasi dengan KPK.
BPBD Bojonegoro : Hujan Angin Melanda 7 Desa, 25 Rumah 2 Kantor Desa Rusak Hingga Rata Dengan Tanah
“Lebih cepat lebih baik. Jadi komunikasi sudah ada, sekitar 10 orang sudah nanya-nanya segala macam. Tapi sekali lagi kita siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu bikin ya,” kata dia.
KPK menjelaskan kewajiban melaporkan LHKPN juga berlaku bagi jajaran penasihat, utusan hingga staf khusus presiden.
Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 menyatakan hak keuangan penasihat dan utusan khusus presiden setingkat menteri.
“Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan penasihat dan utusan khusus setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I,” kata Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/10/2024).
Dia menuturkan, jabatan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden memiliki fungsi strategis sehingga mesti menyampaikan LHKPN.
“Memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur dia.
Budi menekankan kepatuhan atas penyampaian LHKPN ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Komitmen itu juga bentuk penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance.
“Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” jelas dia.