Perempuan di Jaktim Ditangkap, Tipu Korban Modus Tender terkait Covid-19 Rp5,8 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Perempuan asal Makasar, Jakarta Timur (Jaktim), berinisial FD (49) ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus tender proyek, salah satunya pekerjaan menyangkut penanganan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari lima laporan mengenai penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Total kerugian korban mencapai Rp5,8 miliar.
"Setidaknya ada lima korban, ada lima laporan polisi," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Ade, pelaku melakukan aksinya dengan cara mengaku kepada para korban sebagai pemenang tender proyek di Kantor Wali Kota Jaktim. Pelaku pun mengajak korban untuk bekerja sama terkait pengadaan.
"pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan westafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan Covid-19," tutur dia.
Untuk meyakinkan korban, kata Ade, pelaku membuat rancangan anggaran dan biaya (RAB) palsu. Padahal, pelaku bukanlah pemenang tender tersebut.
"Faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka," ucap dia.
Ade menyebut, keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai untuk membayar utang. Adapun pelaku disebut polisi merupakan residivis atas kasus penipuan pada 2019 lalu.
"Saudari FD ini merupakan seorang residivis yang baru keluar di tahun 2019 pada kasus yang sama, diduga melakukan penipuan," kata dia.
Akibat perbuatannya, FD disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.