Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim

Status Tersangka Sahbirin Noor Batal, KPK Sayangkan Putusan Hakim

Terkini | inews | Selasa, 12 November 2024 - 18:44
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau biasa dikenal Paman Birin. Status tersangka terhadap Sahbirin pun gugur. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menghormati putusan tersebut. Namun, dia juga menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim. 

Menurut Tessa, penetapan tersangka Sahbirin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti. 

"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pasal 44 terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi. 

Dalam norma itu disebutkan, salah satu tugas KPK adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Tessa menyayangkan putusan hakim itu tak mempertimbangkan asas khusus atau lex specialis KPK dalam menangani kasus korupsi.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah. Status tersangka batal demi hukum.

Sidang putusan digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di ruang sidang utama PN Jaksel. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal.

Topik Menarik