Bawa Emas 2,5 Kg Hasil Penambangan Ilegal, Wanita Ditangkap Polisi di Sarolangun

Bawa Emas 2,5 Kg Hasil Penambangan Ilegal, Wanita Ditangkap Polisi di Sarolangun

Terkini | inews | Selasa, 12 November 2024 - 17:16
share

JAMBI, iNews.id - Seorang wanita berinisial RM (40), warga Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap tim gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun. Penangkapan berlangsung di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Wanita tersebut diduga membawa emas tanpa dokumen resmi. Ironisnya, emas yang dibawa seberat 2,5 kilogram itu diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang melibatkan jaringan ilegal, dengan barang bukti emas seberat 2,5 kg," ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (12/11/2024).

Dia menjelaskan, penangkapan berawal adanya informasi saat pelaku melintas di Kabupaten Sarolangun pada akhir pekan lalu. Selanjutnya, kata dia petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan.

"Benar saja, ketika diamankan pelaku tidak dapat mengelak. Pelaku saat ini berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi," katanya.

Topik Menarik