KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Rafael Alun dalam Kasus Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - KPK membuka peluang untuk menjerat keluarga Rafael Alun Trisambodo dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu masih terus didalami.
"Hal tersebut sangat memungkinkan ya, apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu. Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, bisa diminta pertanggungjawaban," kata Jubir KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).
Tessa enggan terburu-buru dalam pengusutan tersebut. Menurutnya, Jaksa KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait kasus itu.
"Nanti kita akan update lagi," ujarnya.
Jaksa KPK sebelumnya menyebutkan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak sendiri. Menurutnya, ibu, istri, kakak dan adik juga melakukan TPPU.
Hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan tanggapan atas gugatan perampasan aset yang diajukan oleh keluarga Rafael Alun, Kamis (7/11/2024).
Fakta Terbaru Kasus Perundungan Pelajar di Tasikmalaya, Polisi: Dipicu Keinginan Bentuk Organisasi
Jaksa menyebutkan aset harta berupa tanah dan bangunan di kawasan Meruya Utara, Kebayoran Baru hingga kendaraan mewah VW Caravelle dan kios di Kalibata merupakan hasil pencucian uang yang dilakukan Rafael bersama sang istri Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman.
Harta itu juga merupakan TPPU Rafael bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.
"Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," jelasnya.