Yandi DPO Predator Anak Panti Asuhan Tangerang Ditangkap saat Belanja di Pasar Palembang
TANGERANG, iNews.id - Yandi Supriyadi, pelaku pelecehan seksual anak di panti asuhan Tangerang, Banten ditangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu pasar kawasan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Yandi ditangkap saat hendak berbelanja pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja,” tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).
Ade Ary menambahkan, Yandi terdeteksi bekerja di perkebunan wilayah Empat Lawang, Palembang. Selama pelarian, Yandi kerap berpindah-pindah lokasi.
“Predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi,” tutur dia.
Diketahui, polisi telah menahan dua tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan Yusuf (30) selaku pengurus.
Delapan anak yang menjadi korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Polisi telah memeriksa psikologi Sudirman dan Yusuf. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami motif kedua pelaku mencabuli anak asuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.