Mengaku Suka, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri 2 Tahun hingga Hamil
PRINGSEWU, iNews.id - Seorang ayah tega berbuat asusila terhadap anak tiri yang masih di bawah umur hingga hamil di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Mirisnya, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban selama 2 tahun dengan alasan suka.
Pelaku berinisial TW (42) warga Kecamatan Gadingrejo akhirnya ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Penangkapaan dilakukan usai pelaku dilaporkan istrinya sekaligus ibu korban.
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah guru BK di sekolah curiga melihat perubahan fisik korban.
Korban siswi SMA berinisial S (16) kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa. Hasilnya tenaga medis menyatakan korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.
Korban mengaku orang yang telah menghamilinya yakni pelaku TW (42) ayah tiri yang tinggal serumah.
"Setelah mendengar informasi anaknya hamil, Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kompol Robi, Jumat (7/11/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu dia lakukan berkali-kali sejak Mei 2022 anak tirinya duduk di bangku SMP. Aksi bejaat tersebut terakhir dilakukan akhir Oktober 2024.
Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainnya tidak ada. Pelaku membujuk rayu dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban agar mau menuruti semua keinginannya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Dalam kasus ini polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.