Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kolaka Utara, Sita Paket Sabu Siap Edar
KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya berinisial E (48) dan S (40) yang ditangkap dengan barang bukti sabu 29,75 gram, Kamis (7/11/2024) tengah malam.
Humas Polres Kolut Aipda Arif Afandi mengatakan, kedua pengedar narkoba kelas teri ini merupakan warga Kabupaten Kolaka. S berasal dari Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa dan E dari Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo.
"Pelaku S ditangkap pertama di Desa Watuliu dengan dua saset sabu siap edar di saku celana seberat 2,67 gram. Satu unit HP Infinix Smart 8 hitam miliknya langsung disita," ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Saat interogasi, pelaku S mengaku sabu itu diperoleh dari E yang ada di Kecamatan Wolo. Tim Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah E dan melakukan penggeledahan.
"Delapan saset ditemukan di rumah E seberat 27,08 Gram. Petugas juga menyita satu HP Oppo A3X biru toska dan timbangan digital," katanya.
Dikatakan, kedua pengedar saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kolut. S dan E dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.