Cara Cek DPTb Pilkada 2024, Mudah Tinggal Klik

Cara Cek DPTb Pilkada 2024, Mudah Tinggal Klik

Terkini | inews | Kamis, 7 November 2024 - 15:07
share

JAKARTA, iNews.id - Cara cek DPTb Pilkada 2024 ini harus disimak terutama bagi anda yang tinggal di alamat yang tidak sesuai KTP. Seperti diketahui, Pilkada 2024 tinggal menghitung hari.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Masyarakat akan menentukan siapa pemimpin di daerahnya masing-masing.  

Memastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi hal yang sangat penting supaya hak suara dapat digunakan.

Cara Cek DPTb Pilkada 2024

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

KPU telah menyediakan layanan daring yang memungkinkan masyarakat mengecek status pemilih dengan mudah.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek status DPTb anda:

1. Kunjungi Situs Resmi KPU

Akses situs cekdptonline.kpu.go.id​

2. Masukkan NIK

Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda.

3. Verifikasi

Masukkan nomor HP untuk menerima kode OTP yang dikirim melalui pesan.

4. Masukkan OTP

Ketik kode OTP tersebut untuk melihat status DPT Anda.

Dengan mengetahui cara mengecek status anda dalam DPTb, anda dapat memastikan hak suara tetap terjamin pada Pilkada 2024. Ini menjadi bagian dari partisipasi aktif sebagai warga negara dalam menentukan pemimpin daerah.

Topik Menarik