Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial

Terkini | inews | Kamis, 7 November 2024 - 12:30
share

BOGOR, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia bakal menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada tahun 2026. KUHP ini bakal menjadi pengganti hukum kolonial yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.

"Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana. Kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru. Mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan," kata Yusril saat memberikan paparan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).

Keberadaan KUHP yang baru ini memberikan harapan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Sebab menurut Yusril, KUHP ini dibentuk berdasarkan prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang berasas pada hukum adat, tradisi hingga hukum Islam.

"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.

Dalam waktu satu tahun juga,Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.

"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justice, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.

Topik Menarik