Pengacara Pastikan Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri, Minta KPK Hormati Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya. Hal itu disampaikan merespons KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri atau menghilang.
Susilo membantah soal Sahbirin dinilai tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Ini ada praperadilan yang harus kita hormati sama-sama," kata Susilo, Kamis (7/11/2024).
Sahbirin sebelumnya mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. KPK diminta menunggu hasil praperadilan untuk kepastian hukum.
"Karena ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian," ujar Susilo.
Susilo memastikan, Sahbirin tidak melarikan diri seperti yang disebutkan oleh KPK. Menurutnya, KPK juga tidak pernah memanggil Sahbirin sebagai tersangka secara patut.
“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena Pak Gubernur patuh terhadap hukum," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya telah mengajukan pencegahan keluar negeri atas nama Sahbirin. Hingga kini belum laporan dari pihak terkait soal Sahbirin mencoba melewati perbatasan negara.
"Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep, Rabu (6/11/2024).
Dalam perkara korupsi ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
KPK menduga ada pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Kalsel kepada sejumlah pengusaha tertentu.