5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Diduga Capai Rp15 Juta Sehari
DEPOK, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan kantor di Sukmajaya, Kota Depok pada Senin (4/11/2024) malam.
Kelima pelaku tersebut yakni CPP (22), TZH (20) dan MK (21) yang merupakan warga Kota Depok. Kemudian R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat dan HIR (20) warga Bandar Lampung.
"Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Arya menjelaskan, awalnya anggota mengamankan delapan orang. Namun, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu," ucapnya.
Para pelaku diketahui mempromosikan aktivitas situs judi melalui media sosial Facebook dan Instagram. Polisi kemudian melakukan penelusuran.
Modus operandi para admin judi tersebut yakni berkomunikasi dengan netizen melalui direct message (DM) Instagram atau inbox Facebook. Para pelaku lalu memberikan link situs judi online mereka.
Mengenai omzet situs judi tersebut, Arya belum bisa memastikannya. Namun, omzet diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.
"Diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.