Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya

Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya

Ekonomi | inews | Selasa, 5 November 2024 - 15:03
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan buka suara soal larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, pada dasarnya pihaknya sangat terbuka dengan apa saja.

Namun, pemerintah saat ini tengah menggenjot investasi dalam negeri. Harapannya, investasi tersebut bisa mendukung terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat dan mendorong perekonomian negara.

"Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," ucap dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Luhut menjelaskan, pemerintah tidak akan fokus pada kerja sama terkait dengan teknologi tinggi. Tapi, fokus pada pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.

"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garment yg ada sekarang sedang anu apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri.

Topik Menarik