Yudha Arfandi Lolos dari Vonis Mati, Tamara Tyasmara Sedih: Tak Sebanding Kehilangan Anak
JAKARTA, iNews.id - Tamara Tyasmara menanggapi vonis terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Menurut Tamara, hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kesedihannya kehilangan anak semata wayang.
"Hukuman apapun nggak akan bisa balikin nyawa Dante. 20 tahun itu nggak sebanding dengan apa yang aku rasain," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, baru-baru ini.
"Aku kehilangan anak aku. Tapi aku percaya majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia. Aku yakin ada keadilan buat Dante," katanya.
Meski kecewa, Tamara berusaha berlapang dada dengan vonis tersebut. Dia juga tak ingin ada kegaduhan lebih lanjut.
"Berat rasanya, tapi aku terima. Biar semua berjalan sebagaimana mestinya," ujar Tamara.
Mantan istri Angger Dimas itu menjelaskan alasannya menangis ketika mendengar vonis tersebut. Dia tak habis pikir dengan keputusan Yudha Arfandi yang masih ingin mengajukan banding terhadap vonisnya.
"Ya nangis dong, enggak mungkin enggak nangis. Dan itu yang mereka enggak tahu karena mereka enggak pernah merasakan itu dan 20 tahun mereka banding," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam kasus kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.