Viral Momen Gunawan Joget Sadbor di Sel Polres Sukabumi, Hibur Sesama Tahanan
SUKABUMI, iNews.id - Polisi menetapkan TikToker Gunawan Sadbor bersama rekannya Ahmad Supendi sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Keduanya telah ditahan di sel Polres Sukabumi.
Menariknya meski dalam penjara, keduanya tetap bergoyang sadbor atau joget patuk ayam di sel tahanan. Para tahanan yang menyaksikan aksi joget keduanya terhibur dan tertawa lepas.
Video joget sadbor Gunawan di tahanan ini viral di media sosial usai diunggah akun @infojawabarat. Namun kali ini mereka bergoyang bukan untuk mendapat saweran, melainkan menghibur sesama tahanan Polres Sukabumi.
"Usai ditetapkan tersangka promosi jvdi online, pemilik akun Sadbor86, G alias Sadbor (38) dan rekannya sebagai host, AS alias Toed (39) dilakukan penahanan oleh Polres Sukabumi," tulis akun tersebut dikutip Selasa (5/11/2024).
"G dan AS terlihat melakukan aksi joget patuk ayam di Ruang Tahanan Polres Sukabumi. Hal tersebut dilakukan bukan karena dirinya mendapat gift atau saweran, namun untuk menghibur sesama tahanan," tulisnya lagi dalam keterangan.
Postingan ini pun ramai dikomentari netizen dengan respons beragam.
"Gara-gara di gift akun judi online. Sehat-sehat bapak sadbor, jadi pembelajaran," tulis @emak_gila_ .
"Sedih bgt, pdhl dia membuka bnyak lap pkerjaan," tulis @rustinie_
"Kenapa harus selalu ke bawah tumpul ke atas," tulis @mamun.hanafi.92
Diketahui, kedua tersangka ini diduga menerima gift atau saweran yang diberikan penyedia website judi online saat siaran langsung.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gunawan, kreator konten yang viral dengan joget ayam patuk tersebut lantaran adanya saweran yang diberikan oleh akun judi online.
“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamad Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata kapolres, Senin (4/11/2024).
Atas tindakannya, Gunawan dan Ahmad Supendi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," ucapnya.