Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Yakin Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya karena dugaan impor gula. Penetapan tersangka dinilai tak cukup bukti.
“Kaitan dengan praperadilan saat ini kami sudah semenjak ditunjuk kuasa. Kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” ujar Ari di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Ari mengatakan pihaknya keberatan atas penahanan Tom Lembong oleh Kejagung. Pasalnya, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal harus ada dua bukti yang cukup jika mengacu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya jadi dan banyak lagi tadi yang tadi saya katakan tentang penahanan, penahanannya itu juga kita juga keberatan untuk menetapkan orang sebagai tersangka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu harus ada dua minimal, minimal dua bukti yang cukup,” katanya.
Ari juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk proses pengajuan pra peradilan. Sebelumya, Kejagung menyebutkan bahwa Tom Lembong telah memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Namun, Ari menegaskan bahwa sudah ada surat menyurat dari kepada PT PPI dari menteri sebelumnya yang dilanjutkan menjadi kebijakan impor di era Tom Lembong sebagai Mendag.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan pra peradilan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula. Paloh mengaku terkejut dengan kabar penetapan itu.
"Tapi nggak ada angin, nggak ada hujan. Tiba-tiba ada Tom Lembong," kata Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Kita juga terkejut itu," ujarnya.
Paloh pun merasa prihatin dengan penetapan Tom Lembong tersangka. Menurut Paloh, kasus yang menimpa Tom Lembong cukup lama dan bagi sebagian pihak disebut telah dilupakan.
"Saya pikir bagaimana pun juga tentu itu suasana yang sangat memprihatikan bagi saya Ketua Umum Partai Nasdem. Kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barang kali kita pun sudah lupa itu," kata Paloh.