Agen Travel Gelapkan Uang Kuliah Kerja Lapangan 106 Mahasiswa Unila Rp400 Juta Lebih
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap agen travel perjalanan study tour berinisial AT (41). Dia diduga menggelapkan dana dari 106 mahasiswa Program Studi Bahasa FKIP Universitas Lampung (Unila) yang akan melakukan kegiatan study tour wisata dan akademik.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika ratusan mahasiswa yang sudah siap berangkat Kuliah Kerja Lapangan (KKL) tiba-tiba batal berangkat.
"Jadi pada Juni 2024, FKIP Unila ada program KKL 10 hari dengan tujuan akademik dan wisata ke Jakarta, Bandung, Yogyakarta serta Bali. Jadwal berangkatnya Selasa (29/10/2024) jam 19.00 wib dari FKIP Unila," ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (1/11/2024).
Namun pada waktu yang telah ditentukan, bus yang ditunggu-tunggu untuk mengantarkan ratusan mahasiswa KKL tersebut tak kunjung datang.
"Pas hari H, ternyata busnya tidak mau datang karena belum dilunasi dan baru dibayar sebagian. Selain itu, beberapa hotel yang akan dijadikan tempat menginap juga baru dibayar 10 persen dari total keseluruhan," katanya.
Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang disetorkan para mahasiswa ternyata dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan kegiatan study tour di tempat lain.
"Jadi ada KKL lain yang masih ada tunggakan, uang itu dipakai pelaku buat menutupinya. Pelaku ini memang pihak ketiga di beberapa kegiatan untuk study tour di sekolah-sekolah dan kampus. Ketika ada surat edaran Kadisdikbud mengenai SMA tidak boleh study tour, batal lah semua sehingga terbengkalai mengakibatkan pelaku banyak tunggakan," ucapnya.
Adapun kerugian atas peristiwa itu mencapai Rp400 juta lebih dari total 106 mahasiswa FKIP Unila.
"Jadi awalnya pelaku ini menghadap ke Kaprodi dan mengajukan proposal rencana kegiatan, terus Kaprodi menyetujui, lalu setiap mahasiswa dipungut bayaran Rp4,2 juta," ucapnya.
Kemudian dari Rp 400 juta itu, Rp66 juta sudah dipakai pelaku untuk membayar uang muka bus dan hotel. Sementara sisanya digunakan pelaku untuk menutupi tunggakan study tour di tempat lain.
"Pelaku ini bergerak sendiri perseorangan, tidak ada PT. Untuk sementara korban masih Unila," katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 rangkap surat perjanjian kerja sama, print out rekening koran, bukti transfer dan proposal penawaran kerja sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AT mengaku memakai uang tersebut untuk menutupi kegiatan study tour lain yang menunggak pembayarannya.
"Jadi saya kebetulan membawa beberapa program studi di kampus tersebut, dananya dipakai untuk menutupi kerugian di kegiatan lain. Saya udah 13 tahun jadi biro jasa perjalanan study tour," katanya.