4,3 Juta Batang Rokok dan 865 Liter Miras Ilegal Dimusnahkan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak bersama Bea Cukai Bogor memusnahkan barang kena cukai ilegal di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan rokok dan minuman keras (miras) bermerek ilegal. Pemusnahan ini juga dilakukan memperingati Hari Uang Republik Indonesia ke-78.
Barang ilegal ini merupakan hasil dari 320 penindakan Bea Cukai Bogor dan stakeholders terkait hingga 25 September 2024 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp6,318 miliar.
Sebanyak 4,3 juta barang rokok bermerek, 394.000 gram tembakau, dan 865 liter miras ilegal, dimusnahkan.
Pemusnahan ini dimaksudkan sebagai community protector sejalan dengan misi kementerian keuangan yakni mencapai tingkat pendapatan yang tinggi melalui pelayanan prima.