Kaget Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh: Nggak Ada Angin, Nggak Ada Hujan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Paloh mengaku terkejut dengan kabar penetapan itu.
"Tapi nggak ada angin, nggak ada hujan. Tiba-tiba ada Tom Lembong," kata Paloh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
"Kita juga terkejut itu," ujarnya.
Paloh pun merasa prihatin dengan penetapan Tom Lembong tersangka. Menurut Paloh, kasus yang menimpa Tom Lembong cukup lama dan bagi sebagian pihak disebut telah dilupakan.
"Saya pikir bagaimana pun juga tentu itu suasana yang sangat memprihatikan bagi saya Ketua Umum Partai Nasdem. Kalau kita masih melihat upaya penegakan hukum ini pada sebuah kasus yang jangka waktunya barang kali kita pun sudah lupa itu," kata Paloh.
Menurut Paloh, banyak kasus hukum di Indonesia yang harus segera dan menjadi prioritas untuk diselesaikan. Dirinya pun mengapresiasi aparat penegak hukum yang memproses kasus teraktual saat ini.
"Seperti katakanlah tadi ada penggrebekan penemuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun. Ada juga penangkapan dari pada dua tiga hakim yang dianggap turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu nah ini saya pikir kita apresiasi itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.