Buruh Bersorak Sambut Keputusan MK yang Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Ribuan buruh melakukan selebrasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Massa buruh yang berunjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024), bersorak usai MK mengabulkan gugatan soal UU Ciptaker. Massa juga bersujud syukur usai MK mengabulkan gugatan soal aturan tenaga kerja asing di Indonesia.
Sebelumnya, MK menggelar sidang putusan hasil uji materi UU Ciptaker. Uji materi dalam sidang ini dilakukan untuk mengkaji ulang kluster peraturan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.
Diketahui uji materi terhadap UU Ciptaker ini diajukan oleh Partai Buruh yang menggugat sebanyak 93 petitum atau tuntutan, di antaranya adalah masuknya tenaga kerja asing, kontrak kerja, sistem kerja outsourcing, upah murah, pesangan rendah, dihapusnya beberapa cuti panjang, dan hak-hak pekerja wanita.
Terkait hal itu, MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Ciptaker yang dimohonkan.
Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima. Sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Atas keputusan itu masa buruh Akan mengirim karangan bunga ke MK sebagai ucapan terima kasih.