Ketua PGRI Konawe Selatan Dilaporkan ke Polisi di Kasus Guru Supriyani, Ada Apa?
KONAWE SELATAN, iNews.id - Massa berunjuk rasa memprotes Ketua PGRI Konawe Selatan yang mengeluarkan surat boikot dengan menginstruksikan sekolah dasar di Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak polisi korban dugaan kekerasan oleh guru honorer Supriyani. Aksi ini dilakukan di halaman Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).
Selain itu masa aksi dari Barisan Pemuda Pemerhati Daerah Sultra juga melaporkan Ketua PGRI Konawe Selatan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra atas dugaan kriminalisasi anak.
Aksi unjuk rasa ini terkait protes terhadap Ketua PGRI Konawe Selatan yang mengeluarkan surat edaran boikot yang mengintruksikan seluruh sekolah dasar di Kecamatan Baito untuk tidak menerima anak berinisial CD yang diduga menjadi korban kekerasan guru Supriyani.
"Dalam Undang-Undang telah diatur, setiap warga negara berhak mendapatkan hak pendidikan," ujar koordinator aksi demo, Firman Advaksa, Kamis (31/10/2024).
Seusai berorasi, puluhan pengunjuk rasa kemudian menuju ruang Unit PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra untuk membuat laporan polisi. Selain itu menuntut enam poin, di antaranya meminta Unit PPA Polda Sultra dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Sultra melakukan pendampingan kepada korban terkait psikologis.
"Meminta Polda Sultra untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap anak dan memeriksa Ketua PGRI Konawe Selatan," katanya.
Sementara itu, orang tua korban Nurfitriana sangat menyayangkan adanya surat yang dikeluarkan tersebut karena dianggap mendiskriminasi anak mereka.
"Anak saya sejak dua pekan terakhir tidak lagi bersekolah," ucap Nurfitriana.
Dia berharap anaknya mendapat haknya diterima kembali untuk menempuh pendidikan, bersosialisasi dan mendapatkan perlakuan sama tanpa adanya intimidasi dan diskriminasi.