PPATK Telisik Harta Kekayaan Hakim Kasasi dalam Kasus Vonis Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur. Hukuman tersebut menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"lya, kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yg berlaku," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Rabu (30/10/2024).
Ivan menyebutkan, analisis keuangan tidak hanya dilakukan terhadap Majelis Hakim tersebut. Menurutnya, sejumlah pihak terkait pun dilakukan analisis.
"Sesuai yang ditangani oleh Penyidik, termasuk pihak-pihak lainnya yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.
5 Film Top Zendaya di Industri Hollywood
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.
Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024).