Sekap dan Perkosa ABG selama 10 Hari, Pemuda 19 Tahun di Tangerang Ditangkap
TANGERANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial YH (19) yang diduga melakukan penyekapan hingga pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial VLR di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Penyekapan dilakukan selama 10 hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan YH ditangkap di sebuah hotel di kawasam Bogor, Selasa (29/10/2024) kemarin.
“Sudah kami amankan di sebuah hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat,” kata Zain dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Zain belum merinci terkait kasus tersebut, termasuk motif dari pelaku. Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan, berinisial VLR diduga menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh seorang pria berinisial YH di sebuah gudang kawasan Jalan Prabu Siluwangi Raya, Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang. Saat ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut.
"Awal kejadian menurut keterangan pelapor selaku orang tua korban, awalnya korban bertemu dengan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu. Korban pasca bertemu pelaku dibawa ke lokasi kejadian hingga akhirnya disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari lamanya.
Dia menerangkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orang tua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," katanya.