Infografis Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Dia diduga menyalahi aturan pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Yulianus Sagisolo : Masyarakat Harus Cerdas Memilih Pemimpin Untuk Perubahan Sorong Selatan
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.