Kapolda NTT Beberkan Kronologi OTT Ipda Rudy Soik di Tempat Karaoke Bersama Polwan

Kapolda NTT Beberkan Kronologi OTT Ipda Rudy Soik di Tempat Karaoke Bersama Polwan

Terkini | inews | Senin, 28 Oktober 2024 - 14:50
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Ipda Rudy Soik bersama tiga oknum polisi, dua di antaranya polwan saat jam dinas. Bahkan keempatnya saat digerebek saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Kapolres menyebut Ipda Rudy menyampaikan jika menjadikan tempat karoke sebagai analisa dan evaluasi (anev) dalam pengusutan BBM ilegal.

"Jadi pagi tertangkap, sore langsung membuat surat perintah, mengajukan kepada Kapolres dengan inisiatif sendiri , surat perintah penyidikan terhadap mafia BBM," ujar Daniel, Senin (28/10/2024)

Meski begitu, Kapolda menyebut, majelis hakim sidang KEPP menganggap tindakan pengusutan terhadap BBM ilegal hanyaa framing Rudy dari pelanggaran kode etik karena berkaroke saat jam dinas bersama polwan.

"Nah menjadi lucu dalam penelitian para hakim dan pemeriksa, tindakan yang dilakukan Ipda Rudi Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini dalam rangka anev kasus BBM," katanya.

Daniel menyebut, Rudy kerap berdalih tempat karoke sebagai 'safehouse' untuk rapat pengusutan BBM ilegal. Namun majelis hakim KEPP menemukan fakta sebaliknya.

"Kemudian selalu mengatakan karaoke ini tempat safehouse mereka untuk rapat. Tetapi tidak bisa menunjukan itu kepada pemeriksa dan hakim disiplin dan justru sebaliknya," ucap Daniel.

Daniel menyebut, anggapan majelis hakim KEPP itu didasari atas informasi semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan kasatreskrim serta dua polwan yang turut berkaroke dengan Ipda Rudy.

"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini, terduga pelanggar Rudy Soik berada dalam pengawasan. Pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota propam yang menangani perkara dengan menyebutnya menerima setoran dari pelaku BBM," ujar Daniel.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Keempatnya tepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan ada anggota Polri sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," ucapnya.

Keempatnya yakni Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane.

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Topik Menarik