MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

MA Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Kami Sangat Lega

Terkini | inews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:27
share

SURABAYA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan keadilan atas kasus kematian tragis Dini Sera Afrianti. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (24/10/2024). MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya.

Putusan MA ini merupakan tindak lanjut kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Sejak awal Kejati Jatim tidak puas dengan vonis bebas tersebut terus berupaya mencari keadilan bagi Dini Sera.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengapresiasi keputusan MA tersebut. "Kami sangat lega dengan putusan ini. Terdakwa akhirnya terbukti bersalah atas perbuatannya," ujar Mia Amiati di Kejati Jatim.

Dibatalkannya vonis bebas ini, Gregorius Ronald Tannur kini dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Kejati Jatim masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

"Kami telah melakukan pencekalan terhadap terdakwa bekerja sama dengan pihak imigrasi. Pencekalan ini berlaku selama enam bulan untuk memastikan terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Topik Menarik