Terungkap! Ini Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan untuk Eks Menteri Pakai APBN

Terungkap! Ini Alasan Jokowi Beri Jaminan Kesehatan untuk Eks Menteri Pakai APBN

Terkini | inews | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 21:17
share

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana buka suara terkait urgensi perihal diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan ini baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ari mengatakan, Perpres itu merupakan bentuk kepedulian Jokowi terharap menteri-menteri purnatugas yang dianggap sudah bekerja keras terutama di periode 2019-2024.

“Perpres itu adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri yang purnatugas,” ucap Ari kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

“Dan saya kira beliau-beliau semua sudah mengabdikan dirinya luar biasa di periode ini. Dan tentu saja beliau banyak sekali mencurahkan waktu dan tenaganya,” tutur dia.

Ari juga menjelaskan bahwa di periode 2019-2024 para menteri dinilai bekerja keras dalam menghadapi sejumlah tantangan, misalnya saat pandemi Covid-19 hingga ancaman krisis ekonomi.

“Apalagi kita di periode ini 2019-2024 tantangannya luar biasa. Kita menghadapi pandemi, kita menghadapi situasi ancaman krisis ekonomi dan lain-lain. Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras. Dan bentuk perhatian dari Bapak Presiden terhadap menteri yang purna tugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan,” ucap Ari.

Topik Menarik