Kemenparekraf Apresiasi Kebijakan BVK dari Imigrasi, Perkuat Pariwisata Kepulauan Riau

Kemenparekraf Apresiasi Kebijakan BVK dari Imigrasi, Perkuat Pariwisata Kepulauan Riau

Travel | inews | Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:30
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengapresiasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang dikeluarkan oleh imigrasi. Kebijakan ini dinilai dapat mendatangkan wisatawan mancanegara ke Tanah Air.

Kebiasaan bebas visa kunjungan tersebut diberikan imigrasi untuk memberikan kemudahan akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat mendorong capaian target batas atas kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia sebesar 14,3 kunjungan di tahun 2024.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf, Nia Niscaya, dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024), mengapresiasi relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Karena Singapura itu tetangga terdekat. Secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama, ujar Nia Niscaya.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura sehingga tidak memerlukan pengecekkan lebih lanjut. "Mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, ujar Anggit.

Anggit pun membagi syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Kebijakan ini hanya berlaku di wilayah Kepri, sehingga bagi wisatawan yang ingin melakukan perjalanan domestik harus kembali terlebih dahulu ke Singapura. Setelah itu membuat visa kunjungan sesuai dengan paspor kebangsaannya.

Untuk mengontrol keluar masuk wisatawan ini kami membekali dengan sistem perlintasan yang termutakhir. Jadi ketika orang itu first in maka ketika dia akan keluar Kepri, maka yang terdeteksi itu adalah PR (Permanent Residence)-nya, bukan paspornya, kata Anggit.

Lebih lanjut, Kemenparekraf melihat potensi wisman ini perlu dimaksimalkan dengan kebijakan-kebijakan pendukung. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan bagi Warga Negara dari Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, Hong Kong, serta Pemegang lzin Tinggal Tertentu dari Singapura.

Untuk pemegang PR Singapura, wilayah Kepri yang dapat dikunjungi mencakup Batam, Bintan, dan Karimun dengan izin tinggal tanpa visa maksimal empat hari sejak kedatangan dan tidak dapat diperpanjang.

Adapun pintu masuk wisatawan melalui berbagai pelabuhan seperti Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Topik Menarik