Tega! Baby Sitter di Jatim Cekoki Anak Majikan dengan Obat Keras selama Setahun
SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan baby sitter berinisial NB sebagai tersangka. Dia diduga telah memberikan obat keras kepada anak majikan berusia 2 tahun 3 bulan selama setahun.
Akibat perbuatannya, balita tersebut mengalami pembengkakan pada wajah hingga dilarikan ke rumah sakit karena tidak mau makan.
Dalam video viral terungkap interogasi petugas kepada tersangka saat penangkapan. Kisahnya bermulasekitar oktober 2022, tersangka NB mulai mengasuh balita tersebut yang ketika itu berusia 5 bulan hingga usia 2 tahun 3 bulan.
Awalnya selama mengasuh tidak terjadi apa-apa namun ketika memasuki bulan ke-16, balita tersebut sering mengalami muntah setelah makan. Kemudian pada Agustus 2023, balita ini menjalani terapi karena mengalami kegemukan dan pembekakan pada tubuh dan wajah.
Selama masa terapi, muncul kecurigaan LK orang tua dari balitaa NB. Dia menemukan pil yang ternyata diberikan baby sitter tersebut kepada anaknya selama kurang lebih setahun. Setelah ditelusuri, obat tersebut diperoleh dari pembelian secara online.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, polisi telah memeriksa 12 saksi dan telah NB sebagai tersangka.
"Untuk tersangka saat ini sudah kami tahan," ujarnya, Senin (14/10/2024).
Hasil pemeriksaan, obat keras yang diberikan tersangka kepada balita tersebut yakni berjenis deksametason dan pronicy. Diduga pemberian obat ini untuk mempermudah pekerjaannya sehingga memberi efek penambah nafsu makan pada balita.
"Tersangka ini memberikan obat-obatan alasaanya ingin membuat anak lebih gemuk, tapi dia tak punya latar belakang medis," katanya.
Kasus ini viral di media sosial usai curhatan ibunda balita tersebut di akun instagramnya. Saat ini kasusnya sudah dalam penanganan Polda Jatim.