Kehilangan Istri dan Anak, Bos Pallubasa Makassar Kini Jadi Tersangka Kecelakaan

Kehilangan Istri dan Anak, Bos Pallubasa Makassar Kini Jadi Tersangka Kecelakaan

Terkini | inews | Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:23
share

MAKASSAR, iNews.id - Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan tersangka kecelakaan maut mobil mewah Land Cruisers menabrak truk kontainer yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar 25 September lalu. Tersangka yakni pengemudi mobil, tak lain suami sekaligus ayah dari kedua korban.

Dalam kecelakaan yang viral ini, dua penumpang mobil Land Cruiser yakni Nurjannah (35) dan Fadlan (7) meninggal dunia. Sementara dua selamat yakni Al Qadri (36) dan Khaerunisa (23).

Pengemudi mobil Al Qadri merupakan bos rumah makan ternama di Kota Makassar yakni Pallubasa Serigala. Dia selamat namun luka-luka.

Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan kecelakaan maut ini dan menetapkan Al Qadri (36) sebagai tersangka. Sebab akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia.

"Tersangka suami dari almarhumah. Dia yang mengendarai mobil saat kecelakaan," ujarnya, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya meski telah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi punya pertimbangan tersangka kooperatif selama proses penyelidikan serta alasan kemanusian karena kedua korban merupakan keluarganya. Istri dan anak dari tersangka.

"Untuk tersangka kooperatif dan tidak ditahan," katanya.

Kecelakaan ini melibatkan mobil SUV mewah Land Cruisers berpelat nomor B 1539 CJH yang menabrak truk kontainer DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar Rabu 25 September 2024.

Kronologi kecelakaan ketika mobil Land Cruisers yang dikemudikan Al Qadri memuat tiga orang penumpang yang merupakan satu keluarga bergerak dari arah utara ke selatan di Tol Layang Reformasi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Mobil menabrak bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36) di depannya atau sama-sama bergerak searah.

"Sesuai hasil olah TKP dengan alat TAA, mobil korban melaju 127 km per jam saat kecelakaan. Sesuai aturan batas kecepatan 80 km," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310  KUHP ayat  4 dan 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Topik Menarik