Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida ke PN Jakpus

Terkini | inews | Rabu, 9 Oktober 2024 - 18:59
share

JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida ke PN Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ini membawa Novum atau bukti baru yakni rekaman CCTV Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). 

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (kafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya, rekaman CCTV lengkap di lokasi tidak pernah diputar selama jalannya sidang. Otto menyebutkan, CCTV utuh itu selama ini disimpan ayah Mirna, Edi Darmawan Solihin. 

Hal itu ia ketahui setelah Edi Darmawan diwawancarai salah satu TV swasta. Kemudian, pihak TV swasta itu berkenan untuk menjadikan rekaman CCTV itu sebagai Novum. 

"Artinya, berarti seluruh rangkaian cctv itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi puzzlenya. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya," katanya.

Topik Menarik